Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dugaan pelanggaran mencakup aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin pemegang hak atas tanah (PHAT) serta kegiatan penebangan di kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat ini, IM ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti ditempatkan di lokasi penindakan.
Penyidik menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp447,09 miliar, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1,44 miliar. Selain kerugian finansial, aksi pembalakan liar ini dinilai memicu risiko bencana hidrologis seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor akibat hilangnya tutupan hutan.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH merujuk pada data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, antara lain Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada Jampidum Sugeng Riyanto, Kajati Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, dan Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta jajaran.*
- Editor: Daton









