Polri Didesak Segera Tahan Tersangka Putri Candrawathi

JAKARTA,MENITINI.COM-Putri Candrawathi masih menghirup udara segar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri didesak segera menahan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

“Iya, harusnya segera ditahan,” kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, (22/08/2022) dikutip Medcom.id.

Kamaruddin menyebut penahanan itu untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.

“Harusnya segera ditahan, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal,” ujar Kamaruddin.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Pejabat Flotim JM Aniaya Pelajar Pakai Senjata Tajam, Begini Kronologisnya

“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard (Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum (Brigadir J),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer (RE) atau E, Ricky, dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. “Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR (Ricky Rizal), dan KM,” jelas Agus.

Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Cek Penanganan Kasus Perkelahian di Denkayu Baleran, Mengwi

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.

Sumber: Medcom.id