Terbitkan 378 Surat Rekomendasi Penerbitan Air Bawah Tanah, Begini Dalil Pejabat Perumda Tirta Mangutama

(Foto: istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM-Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung telah menerbitkan 378 surat rekomendasi. 

Penerbitan ratusan surat rekomendasi  secara otomatis berpengaruh terhadap pendapatan dari Perumda, karena kondisi pelanggan yang meningkat. 

Kabag Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Putu Wawan Widnyana  menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 378 surat rekomendasi kepada perusahaan yang hendak mengurus izin ABT. 

BACA JUGA:  Ternyata TPA Suwung Tidak Harus Ditutup, Begini Rekomendasi Pembenahan dari Kementerian PU

Rekomendasi itu merupakan syarat awal  pelaku usaha untuk mengurus perizinan terhadap pemakaian ABT.

Kondisi itu berpengaruh terhadap pendapatan dari Perumda. Dengan diharuskan ABT menggunakan rekomendasi dari Perumda, pihaknya secara tidak langsung memiliki tantangan  menyiapkan keperluan air yang diperlukan pelaku usaha. 

Khususnya, pelaku usaha di sektor hotel dan vila. “Sampai saat ini 378 surat telah dikeluarkan, hampir semuanya sudah menjadi pelanggan optimal dalam menggunakan air kami,” ucapnya.

BACA JUGA:  Penilaian Pengelolaan Sampah di Bali, Klungkung Tertinggi, Karangasem Terendah, Semua Masih Dalam Pembinaan

Ia tidak menampik dari 378 rekomendasi yang sudah dikeluarkan itu tidak seluruhnya menjadi pelanggan Perumda. Namun sebagian besar sudah  menjadi pelanggan Perumda.  “Supaya ada kepastian agar penggunaan ABT sesuai  regulasi yang berlaku,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top