Bebas dari Bui, WN Polandia Langsung Dideportasi
Warga negara (WN) asal Polandia berinisial GAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. GAW dideportasi setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara selama 3 tahun di Lapas Kelas II B Singaraja.
Bebas dari Bui, WN Polandia Langsung Dideportasi Read More »









