Wanita Rusia Yang Telanjang di Kawasan Suci Diusir dari Bali

DENPASAR, MENITINI– Bule Rusia yang berpose telanjang di kawasan suci di lokasi Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan telah dideportasi. Tindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dalam Hal ini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada Jumat (6/5/2022). Yang dideportasi adalah Alina Fazleeva,

Wanita Rusia Yang Telanjang di Kawasan Suci Diusir dari Bali Read More »

WNA Bugil di Gunung Batur

WNA Bugil di Gunung Batur Ternyata Artis dan Bintang Iklan

DENPASAR, MENITINI.COM-Jeffrey Douglas Craign alias JDC, 34 WNA Kanada yang video menari telanjang viral di Media sosial diperiksa Imigrasi Denpasar, Senin (25/4/2022). Hasilnya, dia diketahui masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan yang kedua pada akhir tahun 2019. Dia datang ke Indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali untuk berselancar dan

WNA Bugil di Gunung Batur Ternyata Artis dan Bintang Iklan Read More »

warga rusia terlantar di bali

Tak Bisa Pulang karena Perang, Dua Warga Rusia Kehabisan Biaya, Terlantar di Bali

DENPASAR,MENITINI-Perang Rusia-Ukraina berdampak pada warganya yang adabdi luar negeri. Warga yang saat perang meletus sedang berada di Bali misalnya, hingga kini belum bisa pulang ke Rusia. Akibatnya, mereka kekurangan uang dan tidak bisa bertahan hidup di Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan

Tak Bisa Pulang karena Perang, Dua Warga Rusia Kehabisan Biaya, Terlantar di Bali Read More »

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali

BADUNG, MENITINI.COM – Seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi oleh pihak imigrasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, RJHB dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali Read More »

Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. 

Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi Read More »

MUS (dua dari kanan) dideportasi. (MENITINI/ IST)

Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Wanita Thailand Diusir Dari Bali

DENPASAR,MENITINI-Seorang WNI  Thailand berinisial MUS dideportasi dari Bal. Wanita berusia 35 tahun itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli

Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Wanita Thailand Diusir Dari Bali Read More »

Hari Bhakti Imigrasi

Bikin Keributan di Bali, Empat WNA Pengeroyokan Warga Ukraina Segera Dideportasi

DENPASAR, MENITINI  – Keempat WNA yang diduga terlibat kasus pengeroyokan dan viral di media sosial, terancam dideportasi. Pasalnya, aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka adalah ZO Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia, dan ID Warga Negara Ukraina.  Jumat (4/2) malam,

Bikin Keributan di Bali, Empat WNA Pengeroyokan Warga Ukraina Segera Dideportasi Read More »

DMDGdideportasi dari Bali

Buka Bisnis Tanpa Ijin, Lansia Belanda Diusir Dari Bali

SINGARAJA-MENITINI – Seorang WNA asal Belanda berinisial DMDG dideportasi dari Bali. Wanita kelahiran 5 Juni 1964 itu pergi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (23/1/2022). Pendeportasian itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan DMDG dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU No. 6

Buka Bisnis Tanpa Ijin, Lansia Belanda Diusir Dari Bali Read More »

Scroll to Top