Buka Bisnis Tanpa Ijin, Lansia Belanda Diusir Dari Bali

Berdasarkan wawancara tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui berbagai media sosial. Dari sana ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital dan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan. Selain itu dia juga mengerjakan pembuatan website di tempat tersebut.

“DMDG adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022,

yang mana pemegang ITAS Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha. Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan maka diputuskan untuk diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan,” tambah Mustofa. 

Pendeportasian dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara 

BACA JUGA:  Ini Sebabnya, Dua Produser “Pick Me Trip In Bali” Dideportasi

Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways, Nomor Penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam, Belanda. “Diharapkan dengan adanya Tindakan Administratif Keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” pungkasnya. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *