Keluar Lapas, WNA Polandia Langsung Dideportasi

DENPASAR, MENITINI-Seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW dideportasi dari Bali. Dia merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun.

“Lalu pada Minggu (19/6/2022) , WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu Senin (20/6/2022). Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, dia lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

BACA JUGA:  Usia Pemungutan Suara, Kajati Bali Gelar Sidak di Kejari Gianyar

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Kepala Kemenkumh Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (20/6/2022).

Dikatakannya, bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. “Dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia,” pungkasnya. M-007