Petugas rudenim mengawal pendeportasian WNA Jepang yang ditemani suaminya

Sadar Overstay, Wanita Jepang Serahkan Diri Dideportasi, Ditemani Suami Warga Negara Indonesia

KUTA,MENITINI.COM – Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49), menyerahkan diri kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dideportasi. Hal itu dilakukan setelah dirinya terlambat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Bali (overstay) selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari. Wanita asal Negeri Sakura itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah…

Selengkapnya
Proses Deportasi WN Amerika Serikat

Nekad Hadang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), berinisial TCFJR (44), Selasa malam (11/7/2023). Pria asal Amerika Serikat ini dideportasi karena secara senjaga dan diduga dalam kondisi mabuk nekat melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi pada akhir 14 Juni lalu. Akibat perbuatan nekat tersebut, TCFJR akhirnya ditahan ditahan oleh pihak kepolisian….

Selengkapnya
Deportasi MCM dan AKG lewat Bandara Ngurah Rai

Mabuk, Tidur di  Trotoar dan Sering Bikin Onar di Ubud Turis Rusia Dideportasi

GIANYAR, MENITINI.COM – Sempat berbuat onar dan tidur di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, seorang WNA Rusia berinisial AT (35) dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai Bali Senin (3/7/2023). Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pendeportasian WNA pri dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow. AT dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat…

Selengkapnya
Warga negara Amerika Serikat JWH dikawal petugas. (foto: istimewa)

Kehabisan Uang, Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial JWH ke negaranya, Rabu (17/5/2023). Pria 26 tahun itu mengaku kehabisan uang dan tidak bisa mengurus izin tinggal hingga lebih dari 60 hari (overstay). “Tindakan tegas ini diambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih…

Selengkapnya
negara Rusia berinisial IE saat dideportasi dari Bali

Bebas dari Penjara, WN Rusia Dideportasi dari Bali

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang warga negara Rusia IE (38) dideportasi ke negaranya usai menjalani hukuman penjara selama 1,8 bulan karena kasus kepemilikan ganja. Ia melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya…

Selengkapnya
GA Warga Negara Asing (WNA), Asal Belanda Dideportasi ke Negaranya, Diduga Terlibat Gerakan Separatisme di Maluku.

WNA Asal Belanda Dideportasi ke Negaranya, Diduga Terlibat Gerakan Separatisme

AMBON,MENITINI.COM – Ingin menjadi pahlawan kesiangan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi ke negara asalnya karena diduga terlibat gerakan separatisme di Maluku. Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely menyatakan pendeportasian GA karena diduga memiliki hubungan dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan terlibat dalam upaya menghasut warga salah satu desa…

Selengkapnya
Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM– Pria berkewarganegaraan Brazil dideportasi Kanwil Kumham Bali Kamis (13/4). Lelaki berinisial WCDAF (36) dideportasi karena overstay, sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku…

Selengkapnya
WNA Rusia berinisial IC dideportasi ke negaranya akibat berpose tak senonoh di Gunung Agung

Berpose tak Senonoh di Gunung Agung, Turis Rusia Ini Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang wisatawan asal Rusia berinisial IC (24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Selasa (4/4/2023). Sebelumnya, IC viral di media sosial gara-gara berfoto tidak senonohnya, melepas celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas puncak Gunung Agung, Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023. Hal tersebut mendapat kecaman dari…

Selengkapnya
Deportasi

Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Nigeria dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) tidak sanggup membayar biaya overstay.  Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor…

Selengkapnya
Proses pendeportasian Arsenii Frolov melalui Bandara Ngurah Rai

WNA Rusia Dideportasi Lagi, Kali Ini Bekas Tahanan Lapas Narkotika

BADUNG, MENITINI.COM – Seorang WNA eks tahanan narkoba Lapas Narkotika Bangli dideportasi oleh Kanwil Kumham Bali pada Kamis (14/3) malam melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria berkewarganegaraan Rusia dengan nama Arsenii Frolov (27) diterbangkan pukul 19.50 wita, dengan pengawalan 3 petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke…

Selengkapnya