Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Wanita Thailand Diusir Dari Bali

MUS (dua dari kanan) dideportasi. (MENITINI/ IST)
MUS (dua dari kanan) dideportasi. (MENITINI/ IST)

DENPASAR,MENITINI-Seorang WNI  Thailand berinisial MUS dideportasi dari Bal. Wanita berusia 35 tahun itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar menjelaskan bahwa pasa 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan. 

BACA JUGA:  Terungkap, Begini Dugaan Modus Korupsi MBG yang Menjerat Tiga Eks Pimpinan BGN
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top