logo-menitini

Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

03353-Badung-Audensi-Bali-Spa-Bersatu
AUDIENSI-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis (8/2). (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI,COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis (8/2).

Kedatangan perkumpulan Spa di Badung dan Bali ini ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen.

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti  Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk Pengusaha  Spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo saat ini dan dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut  akan berlaku, karena masih masuk dalam sistem penagihan di Bapenda Badung.

BACA JUGA:  Presiden Tinjau Hilirisasi Pertanian di Karawang, Dorong Nilai Tambah Produk Lokal

“Kita juga memberikan masukan Spa di Bali  segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan segmentasi untuk Kesehatan atau usada. Kami berharap Spa kami di Bali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya   mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berbeda dengan yang lain,”terangnya.  

Sementara Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan  Bali Spa Bersatu.

“Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem  di Bapenda  nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kontribusi Polri Dongkrak Produksi, DPR Nilai Swasembada Jagung Capai Target Lebih Cepat

Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap , Pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikan Pajak hiburan ini , dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata serti saat ini.  (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>