Jumat, 17 Mei, 2024

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat mengikuti RDP Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI. (Foto: Parlementaria/Foto: Jaka/nr)

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Sekjen DPD RI agar memakai anggaran secara efektif dan efisien.

Sudirta mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Pak, saya akan coba fokus pada efektivitas dan efisiensi anggaran, nggak mudah mengatur anggaran yang ada sekarang ini karena itu efisiensi penting,” papar Sudirta seperti dikutip dari Parlementaria, Jumat (9/6/2023).

Sudirta meminta penjelasan belanja operasional barang sebesar Rp119.031.860.000 yang tertuang dalam Pagu Indikatif DPD RI Tahun 2024.

“Sementara kalau kita lihat di halaman belanja barangnya Rp119 M, Bapak bisa menjelaskan kepada kami agar saya bisa mendukung program ini atau bapak elaborasi kembali mengenai dua hal ini yang disorot, yang berkaitan dengan belanja barang operasional Rp119 M,” ucap politisi PDIP asal Bali itu.

BACA JUGA:  Tujuh Orang PTPS di Malra  Dicopot, Ini Penyebabnya

Sudirta menegaskan kembali agar DPD lebih rasional dalam menyusun anggaran. “Saya melihat ini banyak sekali biaya-biaya untuk yang seperti ini, saya ingin penjelasan lebih detail Pak mengenai hal tersebut dan dukungan anggarannya seperti apa,” tegasnya.

Tertera dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek renovasi ruang kerja anggota DPD itu diberi nama Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Anggota DPD RI dengan kode RUP 41441097. “Total pagu Rp14.451.021.000 (Rp 14,4 miliar),” demikian tertulis di situs itu.

Sedangkan renovasi toilet tertulis ‘Pekerjaan Renovasi Toilet Gedung A dan Gedung B DPD RI’ dengan nomor RUP 43138718. Dalam laman itu, total pagu pekerjaan toilet tersebut senilai Rp4.804.021.000.- “Uraian pekerjaan renovasi toilet utama dan penunjang Gedung A tahun Anggaran 2023,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

BACA JUGA:  Hadiri Apel Pengawasan Bawaslu, Ini yang Disampaikan Wali Kota Denpasar

Kedua proyek itu berada di satuan kerja Sekretariat Jenderal DPD RI dengan metode tender dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2023 hingga Juni 2023 dengan target pemanfaatan barang/jasa pada Desember 2023. (M-003)

  • Editor: Daton