Sudah Terima Hibah, SP Par Desak Pengusaha Hotel Bayar Gaji Pekerja

BADUNG, MENITINI.COM- Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra mendesak para perusahaan khususnya pengusaha pariwisata di Badung yang menerima dana hibah pariwisata, agar membayar gaji atau upah pekerjanya yang dirumahkan.  

Selain itu,  mengembalikan gaji atau upah pekerja yang dipotong akibat dirumahkan karena dampak pandemi Covid 19. Mengingat selama ini, pekerja banyak yang tidak digaji atau upahnya dipotong oleh perusahaan atau pengusaha

Kepada Pengurus FSP PAR-SPSI Unit se-Kabupaten Badung diminta agar secepatnya menyurati pimpinan perusahaan atau pengusaha agar segera memanfaatkan dana hibah parwisata untuk membayar dan mengembalikan gaji atau upah pekerja.

“Tolong surat tersebut ditembuskan ke Plt. Bupati Badung, Kadis Pariwisata Badung, Kadisperinaker Badung dan kami agar kami dapat menindaklajuti bila ada kendala,” tegas Satyawira yang juga Ketua PD FSP PAR-SPSI Provinsi Bali, saat dihubungi, Minggu (28/11)

BACA JUGA:  Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Serahkan Rp109 Miliar untuk Kabupaten Karangasem

Kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung, Satyawira mengaku atas nama para pekerja pariwisata di Kabupaten  Badung atas peruntukan dana hibah pariwisata ini, juga meminta perusahaan atau pengusaha segera membayar gaji atau upah pekerja. edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *