DENPASAR-MENITINI.COM- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali mengambil langkah hukum melaporkan Gde Agus Wardhana (GAW) staf PT Ramzy Cahaya Karya ke polisi.
Laporan ke polisi dilakukan kuasa hukum Prof. Dr. Nurianto.
Laporan direncanakan setelah berkoordinasi dengan Rektor ITB Stikom Dr Dadang Hermawan, Senin 26 Mei 2025.
Nurianto menegaskan GWA sebagai staf PT Ramzy harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi setelah mencatut nama Stikom Bali.
Ia juga meminta agar GWA mengganti semua kerugian yang dialami para korban.
“Kami sementara koordinasi dengan pihak ITB Stikom, dalam waktu dekat kami eksekusi laporan ke polisi. Ini harus dilakukan. Kalau tidak orang akan berpikir Agus (GWA) ini kaitannya dengan Stikom,” kata Prof Nurianto kepada awak media Sabtu 24 Mei 2025.
Dia mengatakan, laporan GWA ke polisi terkait dugaan mencatut nama ITB STIKOM Bali dalam melancarkan aksinya.
Untuk diketahui, nama STIKOM Bali terseret setelah seorang korban bernama Rohani Martha Butarbutar mengadukan GWA ke Polresta Denpasar.
Martha menunjukkan sejumlah dokumen bukti transfer puluhan juta dana ke rekening GWA dan juga ke rekening STIKOM Bali. Dana ini sebagai biaya keberangkatan Martha ke Inggris sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pertama uang itu disetor ke Agus (GWA), si Agus mewakili mewakili PT Ramsy, karena dia staf operasional PT Ramsy. Ada surat keputusan yang menjelaskan Agus ini staf di situ. PT Ramsy itu yang punya izin P3MI,” tegas Nurianto.
Dia menjelaskan, Martha menyetor uang kepada Agus yang mewakili mewakili PT Ramsy.
Sehingga untuk penyelesaian, Agus yang menyelesaikan dan STIKOM Bali tidak tahu menahu soal hal itu.
“Kita kan gak tahu. Uang itu ditransfer ke Agus dan Agus yang dilaporkan. Martha kaitkan dengan Stikom Grup, hubungannya apa, kan ngak ada hubungan, makanya Stikom pasif,” kata Nurianto.
Ketika ditanya bukti transfer dana ke rekening Stikom dari korban Martha, Nurianto menjelaskan Stikom hanya menerima dana dari orang yang mendaftar kuliah di Stikom.
Selain dari itu tak ada hubungan lain. “Karena tak ada hubungan dengan Agus makanya kita laporkan dia atas pencatutan nama Stikom. Stikom lembaga pendidikan, jadi orang yang mendaftar ke sini wajar harus bayar uang pendaftaran setelah itu baru diterbitkan NIM,” katanya.
Terkaat GAW yang berkantor di PT WDS Jalan Mahendradatta Denpasar, Nurianto menjelaskan sejak awal PT WDS telah meminta yang bersangkutan pergi dari lokasi kantor tersebut.
“Dia itu sebenarnya sudah disuruh pergi dari situ, tidak kantor di sini lagi.
Harusnya kalau dia ingin mencantumkan nama Stikom itu harus meminta izin ke stikom. tapi dia tak meminta izin. Akun medsos Agus yang memposting Stikom sudah di take down karena kami marah,” jelas Prof Nurianto.
ITB Stikom Bali Siap Kembalikan Dana
Stikom Bali kata kuasa hukum Prof Nurianto akan mengganti uang korban jika ada transfer yang peruntukannya diluar biaya pendidikan.
“Kalau ada transfer lagi ke stikom dan tidak ada kaitan dengan biaya pendaftaran kuliah di stikom, maka kami janji akan kembalikan, saya jamin itu,” kata Nurianto.
Sebelumnya diberitakan korban bernama Rohani Martha Butarbutar mengadukan GWA ke Polresta Denpasar.
Martha menunjukkan sejumlah dokumen bukti transfer puluhan juta dana ke rekening GWA dan juga ke rekening STIKOM Bali. Dana ini sebagai biaya keberangkatan Martha ke Inggris sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). M-003