Sidang Lukas Enembe, Jaksa Hadirkan Beberapa Saksi

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ((Foto: VIVA/Andrew Tito)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua, Luka Enembe, Senin (7/8/2023).

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis agenda pada Senin (7/8/2023) adalah pemeriksaan Saksi. Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dilansir Medcom.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.

IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan. Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Lainnya:

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top