JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua, Luka Enembe, Senin (7/8/2023).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis agenda pada Senin (7/8/2023) adalah pemeriksaan Saksi. Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir Medcom.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan. Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Polda Bali Kirim Enam Sampel Tulang ke Puslabfor, Identitas Korban Dugaan Mutilasi Masih Misterius
- Bupati Badung Resmikan Lapangan dan Taman Desa Angantaka, Dorong Setiap Desa Miliki Ruang Terbuka Hijau
- Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya
- DPR Tegaskan Aturan Tarif UU Cipta Kerja Lindungi Pengguna Telekomunikasi, Tak Atur Penghapusan Kuota Internet
- Teknologi ADAS Kian Dibutuhkan di Jalan Raya, Bosch: Bantu Pengemudi Lebih Aman dan Waspada









