JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua, Luka Enembe, Senin (7/8/2023).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis agenda pada Senin (7/8/2023) adalah pemeriksaan Saksi. Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir Medcom.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan. Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Banggar DPR: Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,55–2,79 Persen PDB Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Kemenkes Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah
- Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa
- Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
- Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Dukung Tugas Polri









