JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua, Luka Enembe, Senin (7/8/2023).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis agenda pada Senin (7/8/2023) adalah pemeriksaan Saksi. Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir Medcom.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan. Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah
- Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
- Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca 1 April
- DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina









