Serikat Pekerja Pariwisata Bali Janji Tak Lakukan Aksi Tuntut Kenaikan Upah

DENPASAR, MENITINI.COM– Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dengan Elemen Serikat Pekerja Wilayah Bali menggelar dialog menciptakan situasi kondusif pasca ditetapkanya UMP 2021 dan UMK 2021 di Pulau Dewata Bali.

Kasubdit III Dit Intelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa mengharapkan Elemen Serikat Pekerja Bali tetap menjaga citra pariwisata Palau Dewata sebagai daerah pariwisata.  “Bali saat ini,  di tengah kondisi pandemi ikut serta mendukung kebijakan pemerintah agar pariwisata Bali cepat pulih,” kata Dartiyasa di Denpasar, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip posbali.co.id

Sementara itu, Ketua KSPSI Bali I Wayan Madra mengharapkan UMP di Bali agar sama seperti Jawa Timur. “Kita juga tidak mau seperti di daerah lain adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2021 dikarenakan Bali saat ini sedang dilanda situasi Covid-19,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya berharap pandemi cepat berakhir agar pariwisata cepat pulih. Ia akan dukung pemulihan UMP, namun saat ini tidak berani berjuang karena situasi pandemi.

BACA JUGA:  Lantaran Mengemis di Ubud, Pria AS Dideportasi Atas Rekomendasi Satpol PP

Sedangkan Ketua FSPM Regional Bali, A.A Gede Eka Putra Yasa sepakat untuk  menerima surat edaran dari Disnaker tidak ada kenaikan. Ia juga terlibat di dewan pengupahan, kesepakatan organisasi FSPM tidak akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa mengingat saat ini perekonomian di Bali minus 12% lebih.

Untuk itu, pihaknya akan tetap sama-sama dukung program pemerintah namun untuk tahun depan jika sudah normal tetap berusaha menaikan besaran UMP dan UMK di wilayah Bali. Upaya tersebut sebagai dukungan pihaknya bersingeri dengan Polri akan ikut serta menjaga situasi kamtibmas di Bali.

Hal senada dikatakan Ketua Serikat Pekerja Bali, I Putu Semara Kandi  mengaharapkan di tahun 2021 jika sudah kondisi normal ingin diberikan gambaran jika ada kenaikan UMP dan UMK. Bahwa SP Bali saat ini telah sepakat untuk tidak melakukan aksi-aksi terkait kenaikan UMP dan UMK. Banyak peraturan yang melidungi pekerja namun pada kenyataanya pengusaha tidak memperhatikan pekerja/buruh sehingga posisi buruh sangat lemah. Ia berharap pada tahun 2021 upah dapat dibayarkan, dalam situasi pandemi terdapat pengusaha yang memanfatkan situasi untuk tidak membayarkan upah kepada karyawannya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *