Sepuluh Tahanan di Polresta Denpasar Dipindah, Ini Alasannya 

DENPASAR, MENITINI-Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar memindahkan sebanyak 10 orang tahanan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.  Sejumlah tahanan itu dipindahkan ke Lapas Kelas II B Bangli pada Rabu (26/1/2022).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Suyantha mengatakan, pemindahan itu dilakukan pada pukul 11.00 WITA.Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.


“Dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya. Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 orang tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat.
“Kawalan ketat dibantu di bantu oleh pengawalan dari kepolisian Polresta Denpasar,” tambahnya. Lantas kenapa sejumlah tahanan itu tidak dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung?. Menurut Eka, pihaknya belum mengetahui pasti alasannya. Namun hal itu sudah berdasarkan hasil koordinasi. 

BACA JUGA:  Badung Luncurkan Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah

Sementara itu, Humas Lapas Kerobokan, Wayan Arya menerangkan, saat ini Lapas Kerobokan memang sudah over kapasitas. Oleh kejaksaan dipindahkan karena karena memang over kapasitas. Di Lapas Keorboka kapasitas 323 orang. Dan sekarang 1. 346 sehingga harus dipindahkan,” pungkasnya. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *