Dicuri dengan Mobil Towing, Sedan Corolla Dijual Rp3,5 Juta

BADUNG, MENITINI.COM-Polisi menangkap pelaku pencuri mobil bernama I Wayan Purwayoginata. Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit mobil Toyota Corolla yang terparkir di bengkel. Mobil itu milik korban bernama I Ketut Leo Yogi.

Kapolsek Abiansemal, Badung, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, pada Rabu (21/9/2022) mengatakan, pelaku mengangkut mobil itu menggunakan mobil towing ke TKP. Aksi kriminalnya itu dilakukan pada hari Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wita di bengkel cat mobil Jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Abinsemal, Badung. 

“Pelaku pemain lama. Dia seorang residivis kasus penggelapan dan kasus narkoba. Dia dua kali ditangkap oleh kepolisian Polres Badung dan Polda Bali,” katanya. Pencurian itu bermula saat korban I Ketut Leo Yogi memarkir mobilnya di TKP untik diperbaikin catnya. 

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Namun pada hari, Minggu (18/9/2022) datanglah pelaku dan seorang sopir membawa mobil towing. Pemilik bengkel tak menaru rasa curiga. Dia mengira pelaku adalah orang yang telah membeli mobil korban.

Beberapa saat kemudian, korban lalu datang ke bengkel menanyakan mobilnya. Pemilik bengkel memberitahu jika mobil itu telah dibawa pergi orang tak dikenal. Atas kejadian itu, korban membuat laporkan ke polisi. 

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu dari sana pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Raya Sakti nomor 1, Banjar Pengukuh, Peguyanagan Kangin, Denpasar Utara.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil dan menjualnya ke tukang rongsokan,” beber Kapolsek. Pelaku menjual mobil itu dengan harga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan lalu dipakainya untuk membayar hutang dan untuk membeli minuman keras. M-007