Sabtu, 27 Juli, 2024

Sidang pewarganegaraan warga blasteran yang digelar Kemenkumham Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali) menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 orang blasteran mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Para pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

Sidang pewarganegaraan berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, pada Senin (1/4/2024).

Pramella didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

BACA JUGA:  Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Pramella.

Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Australia sebanyak 2 orang, dan Austria sebanyak 1 orang.

“Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali,” ujarnya.  (M-011)

  • Editor: Daton