Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejati Kaltim di Samarinda

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejati Kaltim di Samarinda

SAMARINDA,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan berinisial SBE (46) diamankan pada Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur.

SBE merupakan mantan Bendahara Kampung Bermai, Kabupaten Kutai Barat. Ia telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012.

Dalam putusan tersebut, SBE dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84,6 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG ke Jaksa

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, SBE sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung menyatakan SBE tidak terbukti dalam dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Saat diamankan, SBE disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kejagung Amankan Tersangka Kelima Kasus Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menangkap buronan yang masih masuk dalam DPO untuk menjalankan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum. *

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top