PT DKI Jakarta Terima Permohonan Banding Kejari Jakarta Selatan terkait Perkara Alvin Lim

(Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI atas terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022), Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
  2. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  3. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  4. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
  5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
  6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
  7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
  8. Menetapkan barang bukti berupa:
  9. Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”
  10. Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”
  11. Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”
  12. Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”
  13. Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM”
  14. Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan”

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top