Sabtu, 27 Juli, 2024
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Siti Yona)

Proses hukum enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

JAKARTA,MENITINI.COM-Proses hukum enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Bareskrim Polri sebatas memberikan asistensi terhadap para tersangka.

“Mabes masih memberikan asistensi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022) dikutip Medcom.id.

Dedi mengatakan para tersangka tidak dibawa ke Jakarta. Penyidik akan memproses di Polda Jatim untuk melakukan upaya asistensi tersebut. Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” ujar Dedi.

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:  Polri Telah Mengetahui Lokasi Persembunyian Fredy Pratama di Thailand

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Medcom.id