logo-menitini

Polisi Tangkap Penjambret Spesialis Perhiasan, Beraksi di 11 TKP Lintas Kabupaten

jambret
I Wayan Edi Juniawan (34), tersangka penjambretan lintas kabupaten yang meresahkan warga, digiring petugas Satreskrim Polres Bangli usai ditangkap di kediamannya. Tersangka tercatat telah melakukan aksi di 11 TKP berbeda, menyasar perempuan pengguna perhiasan emas. (Foto: Istimewa)

BANGLI,MENITINI.COM-Aksi penjambretan yang selama ini meresahkan warga, khususnya kaum perempuan, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli berhasil meringkus seorang pelaku bernama I Wayan Edi Juniawan (34), warga Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya di 11 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Bangli, Gianyar, Badung, dan Denpasar.

“Pelaku merupakan penjambret spesialis perhiasan. Dia menyasar korban perempuan yang berjalan sendirian, dengan modus berpura-pura menanyakan arah sebelum menjambret,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun, dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai, Satu Pelaku Ternyata Terlilit Utang Judi Online

Modus Tersangka Terungkap dari Kasus di Bangli

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ni Wayan Wardani (48), warga Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Dalam laporannya pada Oktober 2024, korban mengaku menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki usai sembahyang di Pura Dalem, Desa Adat Tiga, pada Senin, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

“Tersangka berpura-pura bertanya arah jalan, lalu secara tiba-tiba menarik kalung emas milik korban dengan tangan kirinya, kemudian melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam ke arah selatan,” jelas Kapolres.

Meski sempat berteriak dan meminta bantuan warga, korban dan saksi tak berhasil mengejar pelaku. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan kalung emas seberat 35 gram dan liontin jinar 15 gram, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Tembus Rp2,48 Juta per Gram, Naik Rp78 Ribu dalam Sepekan

Dibekuk di Rumah, Akui 11 TKP

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (14/4/2025). Dalam pemeriksaan, Edi Juniawan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi serupa di berbagai wilayah.

“Tersangka mengaku sudah melakukan penjambretan di 11 lokasi berbeda, menyasar perempuan yang menggunakan perhiasan emas,” ujar AKBP Gede Putra.

Atas tindakannya, Edi Juniawan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian berulang.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Rampas dan Bakar Mobil Warga, Bule Australia Diamankan Polisi
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali