Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Net)

Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Kasus Covid-19 Kabupaten Aru

DOBO,MENITINI.COM – Kerja ekstra Penyidik Polres Kepulauan Aru sehingga kembali menetapkan empat tersangka baru pada kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK berinisial MS bersama tiga kontraktor yaitu;  AW, BA dan SA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian di Dinas Pertanian Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK., M.H melalui Ipda Drastijayanto, S.H selaku Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.

”Diakui bahwa, beberapa hari yang lalu Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (05/06/2023) diruang kerjanya.

BACA JUGA:  Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jhagat Luhur Berangbang Agung

Ketika ditanya mengapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam proses lanjutan.

“Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yakni berinisial, MG, CR dan DH.

Dengan ditetapkan empat tersangka baru pada kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Sosialisasi Kesehatan di HIMPAMA Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – RSU Bhakti Rahayu Denpasar menggelar sosialisasi kesehatan kepada Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) Bali bertempat di…

ByByRedaksiMei 5, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024