Penyidik Kejagung Sita 47 Bangunan, Alat Berat, hingga 60 Ribu MT Batubara Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan.
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan.

JAKARTA,MENITINI.COM – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan. Kegiatan berlangsung pada Senin–Selasa, 6–7 April 2026, dan melibatkan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Tim Digital Forensik.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Multi Citra Mandiri (PT MCM) di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan PT AKT, yang turut menyeret tersangka ST beserta perusahaan terafiliasinya, PT MCM dan PT BBP.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aset yang disita hingga 7 April 2026 tersebut meliputi:

  • 47 unit bangunan,
  • Peralatan kantor PT AKT, antara lain 3 genset, 1 forklift, 1 tangki genset, dan 1 control panel,
  • Sekitar 60.000 metrik ton batubara di Stockpile Coal Handling Processing, Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori ±9.000,
  • Aset di GT Markus, Desa Tuhup: 12 aset disita, termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station,
  • Aset di area pertambangan: 64 aset disita, seperti 37 alat berat, 20 lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 kompresor, serta 4 alat berat yang belum dirakit,
  • Aset di Workshop PT AKT: 55 aset, mencakup 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 mesin las (welding), 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut,
  • Aset di lokasi stockpile: 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling,
  • Aset di fuel station: 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck.
BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel oleh penyidik. Permohonan persetujuan penyitaan juga telah diajukan kepada Ketua Pengadilan setempat. Nantinya, penanganan dan pengelolaan aset akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan dalam menindak praktik pertambangan ilegal dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penyitaan aset terkait.

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi

Pakistan Umumkan Gencatan Senjata AS–Iran

JAKARTA, Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengambil peran diplomatik dengan mengumumkan adanya terobosan penting dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Ia menyebut kedua

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top