Kejagung Periksa Lima Saksi terkait Perkara PT Waskita

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Rabu (21/09/2022) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan 5 orang saksi tersebut untuk tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut kelima saksi-saksi yang diperiksa yaitu: IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018, YM selaku Sekretaris Agus Sugiono, DP selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk., dan GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.

BACA JUGA:  East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” ujar Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)