Minggu, 8 Desember, 2024

Penjabat Gubernur Bali Puji Program Sukla Project Pengelolaan Sampah di Kawasan Pura Besakih, APSI: Sejalan dengan UU 18/2008

Para pemangku kepentingan menekan jempol tanda komitmen bersama pengelolaan sampah di Kawasan Suci Pura Besakih pada plakat yang disediakan. (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM- Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan upaya yang dilakukan pihak ketiga melalui Program Sukla Project, pengelolaan  sampah di Kawasan Pura Besakih bagian dari amanat UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Program ini sejalan dengan Pergub Bali No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur No 381 tahun 2021  tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” kata Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Senin (13/11/2023).

Menurut Penjabat Gubernur Bali, kehadiran Sukla Project untuk pengelolaan sampah di kawasan suci Pura Agung Besakih ini sebagai wujud nyata saling kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, produsen dan pelaku daur ulang dalam mengelolah sampah menjadi sumber daya energi baru terbarukan.

“Menurut saya, ini kolaborasi dan partisipasi nyata pemerintah dengan pemangku kepentingan untuk berkreasi dan inovasi serta berbagi pengalaman. Saya mengajak seluruh kelompok untuk ngrombo. Bergotong royong satu tujuan bersama yaitu mewujudkan Bali yang bersih nyaman dan lestari,” kata Sang Made Mahendra.

Ia berharap proyek ini bisa jadi percontohan di berbagai daya tarik wisata di tanah air termasuk di Bali.  “Saya harap proyek percontohan ini bisa direplay di berbagai destinasi di tanah air termasuk di daya tarik wisata di seluruh wilayah Bali. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam inisiatif ini,”harapnya.

BACA JUGA:  Film 17 Surat Cinta Ungkap Deforestasi Brutal di Kawasan Konservasi

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung menilai kehadiran konsorsium melalui program Sukla Project pengelolaan sampah di kawasan Suci Pura Agung Besakih bagian dari upaya menerapkan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Program ini sesungguhnya sejalan dengan visi dan  misi Pemprov Bali untuk bidang lingkungan. Untuk kelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah.  Dan sejalan dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Saut Marpaung saat diminta pendapatnya, Senin (13/11/2022) malam.

Menurutnya, kehadiran konsorsium justru mendukung dan meringankan beban kerja pemerintah daerah dan selaras dengan apa yang menjadi program Pemprov Bali khususnya dalam penanganan sampah. “Kami dari APSI apresiasi karena ada anggota kami,  BWC (bali waste cycle) terlibat dalam konsorsium itu,” sebutnya.  

Selain amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang sampah yakni Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik,  Permen 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Sementara di Bali lanjutnya, ada regulasi yang mengatur tentang sampah yakni Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub 47 Tahun 2019  tentang Pengelolaan  Sampah Berbasis Sumber  dan SK Gubernur  Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa  Adat.  

BACA JUGA:  Direktur BWC: Sampah Terpilah lebih Mudah Diolah dan Miliki Nilai Ekonomi, Lingkungan dan Sosial

“Sukla Project ini salah satu konsorsiumnya yakni Bali Waste Cycle (BWC) yang sudah terbukti melalui anak usahanya yakni PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) dalam mengelolah sampah dan residu di TOSS Center Klungkung,”  kata Saut Marpaung.

Menurutnya, dengan pola kerjasama ini ke depan perlu ada pembiayaan bersama dari para pihak dan tidak hanya mengandalkan konsorsium.

“High light yang kami tekankan dari APSI adalah ke depan perlu pembiayaan bersama. Ke depan tak lagi mengandalkan konsorsium tapi ada pembiayaan bersama; badan pengelolah kawasan atau otorita, masyarakat melalui desa, pemerintah daerah dan para produsen. Dengan pembiayaan bersama kami yakin, bukan tidak mungkin akan zero waste di kawasan suci Pura Besakih,”tandasnya 

Sukla Project Pengelolaan Sampah di Kawasan Pura Agung Besakih ini diinisiasi konsorsium yang didukung oleh Gotoimpact yakni Bali Waste Cycle, Waste Hub dan Rebriks.

BACA JUGA:  Ekonomi Berbasis Inovasi untuk Mengubah Sampah Plastik di Indonesia

Dalam proses pengelolaan sampah di kawasan Besakih, produk turunan dari Bali Waste Cycle adalah RDF (refuse derived fuel) dan produk hijau ramah lingkungan dari REBRICKS.

Direktur BWC Olivia Padang menjelaskan kehadiran Sukla Project ini melibatkan unsur pemerintah, produsen dan pelaku daur ulang. “Program ini diapresiasi oleh Pak Penjabat Gubernur Bali karena selaras dan linear sesuai dengan isi UU No 18 tahun 2008,” ujarnya.

Ia menambahkan, teknologi dari PT CTBL yakni mengelolah sampah dan residu menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel). “Teknologi ini bisa meningkatkan efisiensi pemilahan dan mengubah limbahsecara efektif menjadi bahan bakar co-firing. sehingga menghasilkan solusi energi baru, terbarukan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Olivia Padang menambahkan, Rebricks akan mengelola sampah di Besakih dengan menciptakan produk ramah lingkungan dari plastik bernilai rendah dan mempromosikan penggunaan produk tersebut ke bisnis HORECA (Hotel, Restoran, dan Cafe).

“Ini untuk mendorong pariwisata  berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Dan juga edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lokal, wisatawan, dan peziarah di Pura Besakih untuk mengelolah sampah dari sumber. Ini sejalan dengan visi dan misi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tandas Olive. (M-003)

  • Editor: Daton