Pencuri Celana Dalam Wanita Diringkus, Diikat Kaki Tangan di Denpasar 

Pelaku pencurian celana dalam wanita ditangkap warga. (Foto IST)

DENPASAR, MENITINI-Seorang pria berinisial RA ditangkap oleh warga di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (29/5/2022) pagi. Pemuda berusia 26 tahun itu diduga menjadi pelaku pencurian celana dalam wanita. 

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap bermula saat penghuni kos di lokasi mendengar suara langkah kaki di luar kamar. Saat itu sekitar pukul 05.00 pagi. Lalu saat diintip, ternyata pelaku sedang mengambil sejumlah celana dalam wanita di jemuran kosan. 

BACA JUGA:  JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

Warga sontak berteriak maling sehingga warga lain bergegas mengamankan pria tersebut. “awalnya pelaku membatah tak melakukan pencurian,” kata sumber. Namu saat dicek, ditemukan celana dalam curian di kantong celana pelaku. 

Selain itu, rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian juga menunjukan adanya aksi pelaku tersebut. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun sebelumnya, warga telah mengikat tangan dan kaki pelaku agar tak kabur melarikan diri.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top