Pelaku Judi Online yang Endorse Tiktoker Sadbor Ditangkap, Ini Perannya

Kabareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (Foto: Dok. Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polisi menangkap 2 orang terkait kasus judi online yang terafiliasi dengan TiktokSadbor alias Gunawan asal Sukabumi yang beberapa waktu lalu sempat viral.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kabareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada mengatakan para tersangka ini memiliki peran sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda 138 dan juga sebagai marketing.

BACA JUGA:  JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

“Dua tersangka ini berinisial MG dan juga HBW,” ucapnya Kabareskrim saat konferensi pers, Jumat (22/11/20243.

Disebutkan, MG berperan sebagai marketing website judi online dengan memberikan hadiah atau mengendorse Naga Kuda 138 melalui influencer sedangkan HBW sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua orang tersangka dan akan terus ditelusuri lebih lanjut. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top