TERNATE, MENITINI – Oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IL diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Atas dugaan dan perbuatan tidak senonoh itu, IL dilaporkan ke Polres Ternate oleh seorang warga Kota Ternate berinisial S yang merupakan ayah kandung dari remaja putri yang berusia 17 tahun yang menjadi korban persetubuhan itu.
Dugaan persetubuhan anak itu terjadi pada bulan Ramadan lalu, di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.
Kuasa Hukum korban, M Bahtiar Husni mengatakan, korban merupakan seorang siswi yang duduk di bangku salah satu SMK di Kota Ternate.
“Dilakukan persetubuhan ini pada bulan Ramadan kemarin di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan,” kata Husni kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Sebelum membuat laporan polisi, pihak kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL. Namun mediasi itu menemui jalan buntu lantaran IL enggan bertanggung jawab.

Gubernur Bali dan Rocky Gerung Soroti Tantangan Pendidikan di Era AI, Tekankan Pentingnya Nalar Kritis
DENPASAR,MENITINI.COM – Perkembangan pesat artificial intelligence (AI) dinilai tidak boleh membuat manusia kehilangan kemampuan berpikir








