NTT Tetapkan UMP, Naik Jadi Segini Besarnya

KUPANG,MENITINI.COM- Upah Minimum Pekerja (UMP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp2.123.994 dari yang sebelumnya Rp1.975.000 pada 2022. Kenaikannya tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023.

Surat keputusan upah minimum ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022, menyebutkan penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

BACA JUGA:  Perbaikan Walkway Jebol di Pantai Kuta

Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023, dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan. Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya.

Editor: Ton

Sumber: Medcom.id