logo-menitini

Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp

cakra
(Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai hari ini Senin (20/1/2025) menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas.

“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/25).

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Akhiri Hidupnya karena Tak Bisa Beli Buku dan Pensil

Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:  Anggota DPR Nilai Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup dalam Kasus Penjual Es Gabus

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelasnya. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>