Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp

(Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai hari ini Senin (20/1/2025) menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas.

“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/25).

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

BACA JUGA:  Industri Kreatif Dinilai Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelasnya. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top