Langgar UU Keimigrasian, 2 WNA Ditangkap Imigrasi Denpasar
DENPASAR,MENITINI.COM-Melalui Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak 2 (dua) WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan 2 (dua) WNA tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke Wilayah Indonesia secara Illegal. “Kedua WNA tersebut terdiri dari WN China berinisial CY…