JAKARTA, MENITINI – Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72, Kamis (27/1/2022) M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). “Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web,” ujarnya
Ia menambahkan, Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.