M-Paspor, Pangkas Waktu Tatap Muka, Cekal Online, Mudahkan Identifikasi Subjek

JAKARTA, MENITINI – Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72, Kamis (27/1/2022) M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). “Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web,” ujarnya

Ia menambahkan, Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *