BADUNG, MENITINI.COM–Lantaran mengemis di tempat umum dan diduga meresahkan masyarakat, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial MAM dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Â
Ia dideportasi atas rekomendasi Satpol PP Bali atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Pria berumur 69 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport – Amerika Serikat. Selain dideportasi, ia juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, MAM (69) dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dipaparkannya, MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Petugas Satpol PP. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Ia kemudian direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada Kantor Imigrasi Denpasar, sesuai ketentuan keimigrasian.
“Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini, dimana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” paparnya.
Dikarenakan proses pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rudenim Denpasar pada 17 November 2023. Ia kemudian didetensi sambil diupayakan pendeportasian.
Setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan kasusnya,” tandasnya. (M-003)
- Editor: Daton