“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka di kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju, ungkap Siregar. (M-009)