Koster: PLTS Atap Untuk Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali

plts atap
PLTS Atap. (foto: zmescience.com)

DENPASAR,MENITNI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) Atap. Dikeluarkannya SE nomor 5 Tahun 2022 itu, menurut Gubernur Koster sudah sesuai dengan visi pembangunan Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
“Pada misi ke-21 yaitu mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah, harus diwujudkan melalui Bali energi bersih,” jelas Gubernur Koster, Senin (7/3/2022).
Pemanfaatan PLTS Atap menuju Bali mandiri energi. Energi bersih perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

BACA JUGA:  Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restoratif

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami