logo-menitini

Koster: PLTS Atap Untuk Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali

plts atap
PLTS Atap. (foto: zmescience.com)

DENPASAR,MENITNI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) Atap. Dikeluarkannya SE nomor 5 Tahun 2022 itu, menurut Gubernur Koster sudah sesuai dengan visi pembangunan Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
“Pada misi ke-21 yaitu mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah, harus diwujudkan melalui Bali energi bersih,” jelas Gubernur Koster, Senin (7/3/2022).
Pemanfaatan PLTS Atap menuju Bali mandiri energi. Energi bersih perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gandeng Masjid dan Musholla, Kampanyekan Ramadhan Minim Sampah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>