logo-menitini

Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

1329383-foto-PT-Pelni-.KM-Lambelu-yang-mengangkut-576-penumpang-saat-ditarik-dari-lokasi-kandas-.-KM-Lambelu-kandas-di-perairan-Juata-tarakan-karena-menghindari-kapal-tongkang-
Ilustrasi

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test angtigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Sambut Presiden Prabowo di Singapura, WNI Gaungkan Semangat Kemerdekaan RI ke-80
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali