logo-menitini

Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

1329383-foto-PT-Pelni-.KM-Lambelu-yang-mengangkut-576-penumpang-saat-ditarik-dari-lokasi-kandas-.-KM-Lambelu-kandas-di-perairan-Juata-tarakan-karena-menghindari-kapal-tongkang-
Ilustrasi

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Lewat Dewan Perdamaian

Namun bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test angtigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>