Kemenkes Pastikan Tetap Bayar Bantuan Biaya Hidup Dokter Magang

JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan tetap memberikan bantuan biaya hidup (BBH) kepada peserta internship (magang) dokter Indonesia (PIDI). Namun, bakal ada keterlambatan.
Dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menyebut keterlambatan waktu pemberian BBH dokter internship sebagai imbas dari tinjauan dalam usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2022.

“Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan. Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya reviu usulan revisi anggaran,” kata Arianti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (14/7).

Arianti menjelaskan, tinjauan dalam revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berhubungan dengan perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut. Ia menambahkan, pemberian BBH bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi.

Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Tertanggal 3 Maret 2016.

Kebijakan anyar Kemenkes itu seiring dengan pembatalan kebijakan pemberhentian sementara anggaran BBH PIDI angkatan 1, 2, dan 4 atau dokter magang selama periode 2021-2022.
Pembatalan itu dikeluarkan selisih sehari pasca Kemenkes mengeluarkan edaran untuk menyetop insentif dokter magang tersebut pada 11 Juli 2022. Kebijakan pembatalan itu tertuang dalam surat bernomor DG.02.04/IV/2269/2022 yang diteken oleh Plt Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Sugiyanto pada 12 Juli.
“Bantuan biaya hidup (BBH) peserta PIDI akan tetap dibayarkan untuk peserta PIDI aktif. Adapun proses pembayaran BBH bulan Juli tahun 2022 akan dilakukan minggu ke 2 bulan Juli tahun 2022,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, isi pemberitahuan soal keputusan pemberhentian BBH yang kemudian dibatalkan itu tertuang dalam surat bernomor DG.02.04/IV/2266/2022. Dalam pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Kemenkes menindaklanjuti surat pemberhentian sementara pencairan anggaran pada DIPA kantor pusat Ditjen Nakes TA 2022 per tanggal 29 Juni 2022.

Surat itu menyatakan agar Kemenkes dapat memberhentikan sementara pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan sampai dengan terbit DIPA yang baru. Dalam hal ini termasuk juga pembayaran bantuan biaya hidup dokter internship Indonesia untuk pembayaran Juni 2022 bagi semua PIDI yang aktif.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas dan Layanan Kesehatan di RSUD Mokopido

Sumber: CNN Indonesia