Kemasan Plastik Berkontribusi Signifikan Pencemaran Sampah

Para produsen diwajibkan untuk menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah yang disampaikan kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Nah, untuk itu para produsen wajib melakukannya.

Produsen yang dimaksud dalam Permen Permen LHK 75 tahun 2019 adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Dan kelompok ini yaitu pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman. Di Indonesia, termasuk Bali jumlah produsen ini luar biasa banyaknya.

Di sisi lain, UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ‘berusia’ 14 tahun. Pertanyaannya, sudahkah pemerintah daerah membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka sesuai Pasal 44 ayat 1 UU 18/2008? 

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

Dan ayat 2 menegaskan pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Sudah 14 tahun UU Pengelolaan Sampah ini berlaku. Semua daerah di Indonesia termasuk di Bali tampaknya ‘cuek’ dengan UU ini. Kalaupun ada, masih dijalankan dengan setengah hati.

Dan untuk para produsen, sudahkah menjalani Pasal 15 UU 18/2008? Produsen wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam? Dan sudahkah para produsen membuat peta jalan target pengurangan sampah sesuai amanat Permen 75/2019

Jawaban dari keduanya ini pemerintah daerah dan produsen masih setengah hati dan belum punya komitmen kuat menjalani sistem pengelolaan sampah sesuai amanat UU.

BACA JUGA:  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

Reward dan punishment juga tidak jelas. Sementara KTT G20 sudah didepan mata yang antara lain mengangkat isu lingkungan. Apa kata dunia?

agustinus apollonaris daton
Kordinator Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *