Pengusaha Jangan Hanya Pikir Untung
Sampah Plastik berserakan di Pantai Kuta saat musim hujan tiba (M-sony)

Produsen Jangan Hanya Pikir Untung, Harus Ikut Jaga Alam Bali

DENPASAR, MENITINI
Selain Pergub Bali 47/2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, secara nasional sudah ada, Peraturan Menteri (Permen) LHK  75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Sesuai aturan tersebut, mestinya pada tahun 2022 ini sesungguhnya tahun implementasi bagi para produsen untuk mulai mengurangi sampahnya.

Sayangnya, di lapangan semua ini masih sebatas wacana dan konsep belaka. Para produsen belum memperlihatkan keseriusan menaati Permen LHK 75 Tahun 2019, termasuk di Bali. Untuk itu, khusus di Bali para para produsen seyogyanya tidak hanya memikirkan untung semata, tetapi juga ikut menjaga alam Bali. Apalagi sudah ada Pergub Bali 47/2019.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Pusat, Saut Marpaung mengungkapkan, mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Saut Marpaung menegaskan, dengan Permen ini para produsen yang bergerak di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, dan juga ritel wajib mengolah sampah plastik mereka. 

“Permen ini ditujukan kepada para produsen untuk wajib mengurangi kemasan produk yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur atau digunakan ulang, Ada kewajiban produsen atas sampah yang berserakan,” kata Saut Marpaung saat dihubungi, Kamis (19/5) kemarin.

BACA JUGA:  Tuntaskan Persoalan Sampah, Pemkab Klungkung Jajaki Kerjasama dengan Perusahaan Jepang

Ia mengatakan, yang pertama harus dilakukan produsen adalah menyampaikan peta jalan mereka selama 10 tahun terhadap pengolahan sampah plastik, mulai tahun 2019 sejak diterbitkan Permen LHK 75 Tahun 2019. 

Setelah menyampaikan peta jalan, produsen harus membuat perencanaan kerja untuk mengurangi sampah mereka. Setelah menyiapkan perencanaan kerja baru dilakukan implementasi. “Tahun 2022 ini sesungguhnya tahun implementasi bagi para produsen untuk mulai mengurangi sampahnya. Dan cara mengurangi sampah itu tidak hanya di lapangan, tetapi ada juga keterkaitan dengan desain kemasan,” kata Saut Marpaung.

Karena menurutnya, desain desain produk yang ada sekarang baru  50 persen yang ramah lingkungan. “Dalam arti, setengah dari produk produsen  bisa didaur ulang dan separuhnya lagi sulit didaur ulang. Karena desainnya tidak mendukung untuk recycling di pabrik,” ujarnya sembari menjelaskan kemasan produk itu berlapis-lapis dengan produk yang bermacam-macam sehingga membuat kesulitan pelaku daur ulang di lapangan  menyortir dan memproses sampah kemasan.

BACA JUGA:  Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersih-bersih Sampah Plastik

Ia menambahkan, di Indonesia ada ribuan produsen. Bahkan bisa lebih. “Dan itu bisa dicek di sejumlah minimarket. Ada ribuan produk yang didisplay di sana. Belum lagi di pasar tradisional. Juga di hotel dan industri. Jadi banyak sekali,” ujar Saut Marpaung.

Ada produsen internasional dan nasional seperti Coca Cola, Nestle, Mayora, Danone dan lainnya. Juga di lokal ada pabrik-pabrik kecil yang sangat banyak. Apalagi sekarang banyak UKM yang punya merek tersendiri. “Bukan ribuan lagi, bahkan puluhan ribu merek yang ada di lapangan. Mungkin untuk mengawali tahap pertama ini kita mulai dengan merek-merek internasional dan nasional yang besar-besar dulu. Yang kami tahu baru 30 produsen yang memberikan peta jalannya ke kementerian LHK,” kata Saut. 

Sementara Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB), Dr I Gusti Kade Sutawa mengatakan, UU/18 /2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK No 75/2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen sudah jelas. “Sudah selayaknya produsen mentaati dan mengikuti aturan yang diamanatkan UU maupun Permen. Produsen wajib melakukan itu karena itu mandatory atau kewajiban,” kata Gusde Sutawa.

BACA JUGA:  Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersih-bersih Sampah Plastik

Produsen dalam Permen 75/2019 bertanggung jawab untuk menyusun peta jalan berupa perencanaan, hingga rencana uji coba pengurangan sampah dan melakukan evaluasi hingga laporan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Selain itu para produsen wajib menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah yang disampaikan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. “Ini artinya produsen punya tanggung jawab untuk ikut melakukan upaya agar sampah bisa terus berkurang. Dalam konteks Bali sebagai destinasi wisata produsen tidak hanya berpikir tentang keuntungan semata mata. Tapi harus berupaya untuk pelestarian alam Bali melalui bagaimana menghadirkan teknologi untuk mengolah sampah plastik dari produk mereka,” tegasnya

Ia berharap gubernur, bupati/wali kota agar memberikan apresiasi jika produsen terbukti aktif mengurangi sampah plastik.  Atau sebaliknya menegur dan memberi sanksi jika produsen tidak peduli terhadap kewajiban mereka untuk ikut menekan produksi sampah plastik. “Apresiasi dan sanksi juga diatur dalam dua regulasi itu. Apalagi kalau dipublikasikan ke media tentu akan berdampak positif dan negatif bagi produsen. Bisa jadi harga saham produsen anjlok kalau dikasih sanksi dan dipublikasi di media.,” tandasnya.M-003

Berita Terkait

Peringati Hari Bersih-bersih se-Dunia, MOL Gandeng BWC Bersihkan Sampah Laut di Tanjung Benoa

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Bersih-bersih Dunia (World Clean Day) 2023 yang jatuh pada Sabtu (16/9), Mitsui O.S.K. Lines,…

ByByRedaksiSep 16, 2023

Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)…

ByByRedaksiJul 25, 2023

Ilegal! Pengerukan dan Pemotong Tebing di Pecatu Berlanjut Lagi

DENPASAR-MENITINI.COM- Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus…

ByByEditorJul 23, 2023

Beredar Video Geng Anak “Bajing Kids”, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

DENPASAR, MENITINI.COM-Publik Bali dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok geng atau bajingan yang anggotanya semuanya anak-anak berusia belasan tahun…

ByByA NJul 21, 2023