logo-menitini

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022.
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022. (Foto: Istimewa)

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Lebih lanjut Kasipenkum Rizaldi menerangkan bahwa Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022 tersebut,Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. Ucapnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>