JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dua saksi yang diperiksa adalah RH selaku Marketing PT Lotus Lingga Pratama, dan MK selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Melali Bali Group dan BMTA Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Terintegrasi di Bali
- Krisis Sampah Bali Mengemuka, Laskar Prabowo 08 Dorong Solusi Lingkungan Terpadu
- Alokasi DD di koto Ambon Dibawah Rp500 Juta, Berikut Penjelasan Kadis P3AMD
- Indonesia – Inggris Perkuat Kerja Sama Iklim, Dorong Aksi Nyata Pascahasil COP30
- KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi di 8 Perusahaan Besar Jabodetabek









