logo-menitini

Kejagung dan BI Gelar Sosialisasi DHE dan DPI di Yogyakarta, Dorong Optimalisasi Devisa Negara

sosialisasi
Supriyanto dari Kejaksaan Agung menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi dan Coaching Clinic Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, serta upaya penegakan hukum implementasi PP No. 8 Tahun 2025 di Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat (25/4/2025). Kegiatan ini digelar oleh Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA,MENITINI.COM-Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait, menggelar sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (25/4/2025).

Acara ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan devisa, mengatasi kebocoran penerimaan negara, serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan dari sektor ekspor-impor, khususnya yang terkait sumber daya alam.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut berbagai regulasi baru yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat posisi cadangan devisa nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2025 mencapai USD 157,1 miliar, naik dari posisi bulan sebelumnya sebesar USD 154,5 miliar. Kenaikan ini bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, seiring kebijakan Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

BACA JUGA:  Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Indonesia pada 7 September 2025

Dalam sambutannya, Supriyanto dari Kejaksaan Agung yang juga bertugas sebagai Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, memaparkan peran penting desk koordinasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas ketentuan Pasal 11A dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, antara lain: Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia), Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia), M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), dan Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung)

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Raih Anugerah HUMAS INDONESIA 2025

Sebagai informasi, langkah konkret pemerintah dalam optimalisasi penerimaan devisa juga ditunjukkan melalui penerbitan:

  • PP No. 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023,
  • Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023, serta
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali