logo-menitini

Kebijakan Pemerintah Tak Konsisten Terkait Penanganan Covid-19

Hardjuno Wiwoho
Hardjuno Wiwoho

JAKARTA – POS  BALI Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho mengingatkan, ditengah Pandemi Covid-19 masyarakat yang sehat dibikin panik, lantaran pemerintah membuat kebijakan yang tak konsisten menyusul penyebaran  Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.

Menurutnya, wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan masyarakat Indonesia. “Katakanlah, ada sekitar 5-10% masyarakat terpapar virus Corona. Dan ini sudah ditangani pemerintah bersama tim medis. Namun, ada sekitar 90-95% masyarakat Indonesia  dalam kondisi sehat yang panik  dan tak terpikirkan pemerintah. Kepanikan ini dipicu kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB,”  katanya di Jakarta, Minggu (19/4).

Hardjuno mengatakan,   perlindungan terhadap masyarakat yang sehat dari Covid-19 ini belum dipikirkan pemerintah. Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai virus ini. “Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja bekerja keras,” terangnya.

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Akan tetapi, kerja keras pemerintah ini justru membuat masyarakat confuse. Pemicunya, ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah. “Misalnya, menutup mall setengah-tengah. Terbukti, banyal mall yang buka,” jelasnya.

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Sanksi ini sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.paparnya

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Namun faktanya,  penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy). Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas. 

Memang diakuinya, Polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini on the track. “Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar,” imbuhnya.

Sebagai pemegang kekuasaan mestinya pemerintah lebih memainkan perannya, terutama memberikan perlindungan kepada masyarakat.  Apalagi, saat ini masyarakat sehat galau ditengah kebingungan lantaran belum terlihat solusi yang ditawarkan pemerintah.

“Kita tidak tau, kapan corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik, terutama bagi masyarakat Indonesia yang dalam kondisi sehat nanti panik lantaran bingung dengan keputusan pemerintah. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang,”katanya poll.

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali