Minggu, 26 Januari, 2025

Kasus Penganiayaan Seorang Sopir, Kapolresta Ambon Copot Wakapolsek KPYS

Massa domo di depan Markas Polda Maluku. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Langkah tegas yang dilakukan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dengan menonaktifan IPDA Aditya Rahmanda dari jabatan Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, beserta tiga anggota polisi lainnya, setelah dugaan kekerasan terhadap Rizal Serang seorang sopir mencuat ke publik.

Kombes Pol Driyano menyampaikan keputusan tersebut saat menemui ratusan massa aksi dari gabungan OKP Cipayung Plus di Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

Organisasi yang tergabung dalam aksi ini meliputi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), KNPI, GP Ansor, Banser, dan lainnya.

Kapolresta menegaskan, bahwa Wakapolsek telah ditarik ke Polresta Ambon dan dicopot dari jabatannya. Sementara itu, tiga oknum polisi, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Teka-teki Terkait Sanksi Terhadap Hakim BWH, Ini Penjelasan Jubir PN Dobo 

“Semua penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Kami terbuka, dan masyarakat dipersilakan mengawal proses ini agar tidak ada fitnah atau prasangka buruk. Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Driyano juga menyatakan, bahwa insiden ini menjadi pelajaran bagi institusi Polri untuk terus menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolresta berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kita memiliki amanah besar dari masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman yang terbaik. Jangan ada lagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Kapolresta, massa aksi melanjutkan demonstrasi mereka ke Kantor DPRD Maluku untuk menuntut langkah evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja aparat kepolisian.

BACA JUGA:  Dalam Waktu Dekat, Eks Sekda SBT Bakal Diadili

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Rizal Serang, warga Kompleks STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Insiden terjadi pada Jumat (20/12/2024) di depan Alfamidi, Jalan Sam Ratulangi. (M-009)

  • Editor: Daton