Gelar Judi Tajen di Rumah, Polisi Ciduk Pecatan Polisi

BULELENG, MENITINI.COM – Seorang pecatan anggota polisi berpangkat Aiptu bernama Ketut Metriya (54) diciduk jajaran Polsek Kota Singaraja. Tersangka Metriya diciduk dikediamannya Kelurahan Penarukan, Buleleng karena menggelar judi tajen atau sabung ayam di areal rumahnya.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, tersangka Metriya diamankan pada Jumat (20/11) sekitar pukul 16.30 wita dikediamannya di jalan Setia Budi, Kelurahan Penarukan, Buleleng, karena terbukti menggelar judi sabung ayam atau tajen. 

Awalnya, kata Kompol Santika, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi tajen di areal rumah tersangka Metriya dari beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan informasi itu, jajaran Polsek Kota Singaraja langsung mendatangi lokasi.

BACA JUGA:  Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

Polisi pun langsung menggrebeg lokasi tajen. Saat digrebek, polisi menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang bebotoh (penjudi). Mereka pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja. Tapi, sejumlah bebotoh ini hanya diberikan pembinaan.

Sedangkan Ketut Metriya selaku penyelenggara judi tajen ditetapkan sebagai tersangka. “Kami langsung mengamankan penyelenggara tajen serta barang bukti berupa 2 ekor ayam mati, 2 taji, 2 gulung benang pengikat taji, 1 sangkar ayam, serta uang tunai Rp150 ribu,” ungkap Kompol Santika, Kamis (26/11) siang.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya telah menyelenggarakan permainan judi sabung ayam atau tajen ditengah situasi pandemi Covid-19 di areal rumahnya. “Keuntungan dari digelar judi tajen ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” kata Kompol Santika.

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Selain itu, lanjut dijelaskan Kompol Santika, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Yustisi, apakah Metriya bisa dikenakan sanski Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan, mengingat judi tajen digelar Metriya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, tersangka Metriya mengaku, terpaksa menggelar judi tajen karena tidak punya pekerjaan. Metriya yang dipecat karena disersi ini mengaku, baru menggelar judi tajen selama dua kali, yakni Kamis (19/11) dan Jumat (20/11). Sekali menggelar judi tajen, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp150 ribu.

“Baru menggelar judi tajen selama dua hari. Ikut tajen hanya tetangga saja yang ada di sekitar rumah, tidak ada orang dari luar daerah. Semenjak dipecat dua tahun lalu dari kepolisian saya memang tidak ada pekerjaan,” pungkas Metriya.

BACA JUGA:  Kejati Maluku Periksa 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah TNI-Polri

Akibat perbuatannya, kini tersangka Metriya terancam dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. ton/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *