logo-menitini

Fakta Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

Tanah di Labuan Bajo
Lahan di Labuanbajo jadi incaran para mafia tanah untuk investasi (M-IST)

DENPASAR,MENITINI.COM– Sidang sengketa perdata tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam, Investor Mulai Melirik Momentum Beli
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>