Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Perkara LNG Pertamina

JAKARTA,MENITINI.COM– Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Total empat orang yang dilarang pergi ke luar negeri dilansir Medcom.id.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip Medcom.id pada Kamis (14/07/2022).

Ali enggan memerinci identitas dan status hukum pihak yang dicegah. Pencegahan dilakukan hingga 8 Desember 2022.
“Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA:  Pimpin SKP, Presiden Jokowi Tekankan Kesiapan Ramadan dan Penyusunan RAPBN 2025

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.

Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Sumber: Medcom.id