DENPASAR,MENITINI.COM – Ibarat pepatah “mulut manis bisa menjerumuskan,” seorang pria yang mengaku bergelar doktor, sebut saja IKAS (40) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Bukan karena desertasinya plagiat, tapi lantaran diduga menipu hingga merugikan korban sebesar Rp1,8 miliar lebih!
Mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pria ini berhasil mengelabui dua korban, DGA dan MR, dengan skema pengadaan kendaraan dinas yang ternyata cuma ada di dunia imajinasi.
Modus Super Meyakinkan
Kisah ini dimulai pada Jumat, 17 Mei 2024, pukul 19.00 WITA. Terdakwa mengundang DG ke sebuah pertemuan yang seharusnya membahas bisnis, tapi berujung jadi jebakan Batman. Berlokasi di Circle K kawasan Renon, Denpasar, terdakwa dengan percaya diri memperkenalkan diri sebagai ASN Kemenkeu yang mengurusi pengadaan kendaraan dinas. Lebih keren lagi, namanya diembel-embeli gelar akademik panjang Dr. SE, MM, dan Ph.D.
Tak ingin berbisnis sendiri, DG datang bersama MR dan beberapa rekan lainnya. Di situlah terdakwa mulai menawarkan peluang investasi “super untung” dalam pengadaan tiga unit Toyota Avanza untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar.
“Kalau ikut proyek ini, dijamin untung gede! Aman, ada jaminannya!” kurang lebih begitulah janji terdakwa, sebagaimana diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dalam dakwaannya.
Singkatnya, kedua korban yang sudah terhipnotis janji manis langsung menyerahkan uang pembelian tiga unit mobil seharga Rp272,5 juta per unit. Niatnya, mereka bisa menjual kembali dengan harga lebih tinggi dan meraup keuntungan sebesar Rp110,7 juta per unit. Siapa yang nggak tergoda?
Semakin Dalam, Semakin Terjebak
Tak cukup dengan mobil Avanza, terdakwa kembali mengajak korban berinvestasi dalam proyek pengadaan delapan unit Honda Vario dan satu unit Mitsubishi Triton. Tak ingin melewatkan kesempatan emas (yang ternyata jebakan), korban kembali menggelontorkan dana.
Sayangnya, setelah semua uang ditransfer, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat ditanya, terdakwa berdalih sedang ada “proses update data.” Entah update data atau update skenario baru untuk mengulur waktu.
Titik terang baru datang ketika korban akhirnya curiga dan mengecek latar belakang terdakwa. Hasilnya? Plot twist! Ternyata, ASN gadungan ini tidak pernah terdaftar sebagai pegawai Kemenkeu. Bahkan, NIP yang ia klaim ternyata palsu. Lebih parah lagi, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar tidak pernah memiliki proyek pengadaan kendaraan dinas!
Akibat aksinya ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,817 miliar. Kini, terdakwa harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Kalau dulu janjinya berbunyi “dijamin untung!” kini mungkin berubah jadi “dijamin ditahan!”
- Editor: Daton