Deklarasi SPMB 2025 di Buleleng, Komitmen Pendidikan Tanpa Diskriminasi Dimulai

deklarasi spmb kab buleleng
Suasana rapat koordinasi penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Hotel Puri Saron Lovina, Jumat (9/5/2025). (Foto: Istimewa)

BULELENG,MENITINI.COM-Komitmen untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang adil dan transparan ditegaskan dalam Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng dengan dukungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali. Acara ini berlangsung di Hotel Puri Saron Lovina, Jumat (9/5), dan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan di wilayah utara Bali.

Deklarasi ini menandai kesepakatan lintas sektor untuk menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik secara objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Penandatanganan komitmen bersama oleh unsur pemerintah daerah, dewan pendidikan, hingga pengawas sekolah menjadi simbol nyata semangat kolektif membangun sistem pendidikan yang lebih baik.

BACA JUGA:  Penulisan Ulang Buku Sejarah Anggarkan Rp9 Miliar, Fadli Zon Pastikan Proses Inklusif dan Indonesiasentris

Mewakili Kepala BPMP Provinsi Bali, Kepala Bagian Umum BPMP Roni Karsidi, SH, M.Si menyatakan, SPMB 2025 bukan hanya perubahan nama, melainkan upaya serius memperbaiki mekanisme penerimaan siswa secara menyeluruh dan adaptif. “Anak-anak kita semua harus sekolah. Itu inti dari segalanya. Dan tugas kita adalah memastikan tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Menurut Roni, sistem SPMB 2025 telah disusun melalui proses panjang dan kolaboratif. Mulai dari sosialisasi, pendataan daya tampung sekolah, hingga penyusunan petunjuk teknis. Ia menyebut Dinas Pendidikan Buleleng sebagai salah satu yang progresif dalam mengawal transformasi ini. “Seperti pernikahan, kerja sama ini harus terus dijaga agar memberi kebahagiaan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Atasi Siswa SMP yang Belum Lancar Membaca, Pemkab Buleleng Gandeng Undiksha Lakukan Asesmen Khusus

BPMP sendiri berkomitmen mendampingi implementasi SPMB 2025 secara penuh, termasuk membuka ruang diskusi dan evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaannya benar-benar berpihak pada hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menekankan bahwa sekolah wajib mengumumkan daya tampung paling lambat 23 Mei 2025. Jika tidak dipatuhi, sekolah berpotensi kehilangan dana BOS dari pusat.

“Empat jalur penerimaan yang diterapkan, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi, akan disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” terang Ariadi.

Ia juga menyoroti ketimpangan jumlah siswa antar sekolah, di mana lebih dari 60 sekolah di Buleleng memiliki jumlah siswa di bawah 60 orang. Hal ini menurutnya menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui perbaikan distribusi guru, manajemen sekolah, dan penguatan branding pendidikan.

BACA JUGA:  Prabowo Janji Bangun 100 Sekolah Berasrama per Tahun untuk Anak Tak Mampu

“SPMB 2025 adalah momentum awal pembenahan pendidikan secara menyeluruh dan terbuka. Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami