Bupati Badung Resmikan Lapangan dan Taman Desa Angantaka, Dorong Setiap Desa Miliki Ruang Terbuka Hijau

Bupati Wayan Adi Arnawa saat meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3).
Bupati Wayan Adi Arnawa saat meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menghadirkan ruang publik bagi masyarakat. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian di Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Selasa (3/3/2026).

Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga itu ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol mulai difungsikannya fasilitas tersebut untuk masyarakat.

Sebelum diresmikan, rangkaian upacara sakral telah digelar, mulai dari karya Melaspas, Caru Panca Sato, Rsi Gana, hingga Mecaru Asu. Prosesi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyucian secara niskala agar lapangan dan taman layak dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Dalam sambutannya, Adi Arnawa menekankan bahwa lapangan dan taman desa bukan sekadar ruang terbuka, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, sekaligus historis. Pembangunan fasilitas ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmennya mewujudkan taman kreatif dan ruang terbuka hijau di setiap desa di Badung.

BACA JUGA:  Bentuk Karakter Pemimpin, Ketua GOW Badung Bekali Finalis Jegeg Bagus 2026

“Lapangan ini adalah ruang publik yang sangat utama dan penuh makna. Ke depan, setiap desa di Badung harus memiliki taman representatif sebagai ruang interaksi sosial, rekreasi, dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar jalur jogging diperlebar untuk menunjang kenyamanan warga berolahraga. Penataan lanjutan seperti perapian rumput, penanaman pohon peneduh, serta pengosongan bagian tengah lapangan untuk aktivitas olahraga dan permainan anak-anak menjadi fokus pengembangan berikutnya.

Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan aset desa yang dimanfaatkan bersama, termasuk oleh Desa Adat Angantaka dan Desa Adat Kekeran.

“Lapangan ini merupakan aset desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk oleh Desa Adat Angantaka dan Desa Adat Kekeran. Titiyang selalu membuka ruang dukungan terhadap program Desa dan Desa Adat sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget, Bupati Badung Pimpin Aksi

Dalam kesempatan itu, Adi Arnawa turut memaparkan sejumlah program prioritas Pemkab Badung yang telah direalisasikan. Di antaranya bantuan sosial sebesar Rp2 juta per penerima, bantuan Rp3 juta bagi lanjut usia 75 tahun ke atas, serta program beasiswa S1 untuk 400 mahasiswa setiap tahun mulai 2026.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top